Pada tahun 2022 ini, Kabupaten Kendal akan melaksanakan Pilkades Serentak. Desa Kalipakis adalah salah satu dari 62 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak.
Jika calon di semua desa tersebut lengkap, maka coblosan/pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2022. Namun jika ada desa yang calonnya kurang dari dua, maka diadakan perpanjangan pendaftaran sehingga coblosa/pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 2 November 2022. Kita semua tentu berharap agar tidak perlu perpanjangan pendaftaran sehingga pelaksanaannya lebih cepat.
Warga Desa Kalipakis diharapkan turut aktif dalam pilkades, baik dalam mencek DPS (Daftar Pemilih Sementara) maupun dalam mencoblos. Warga yang sudah memenuhi syarat pemilih perlu mencek apakah namanya sudah masuk di DPS atau belum. Jika belum, diharapkan segera menghubungi panitia (P2KD) di sekretariat/balai desa agar datanya dicek dan jika memang sudah memenuhi syarat bisa ditambahkan, sehingga akhirnya ditetapkan masuk ke dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Sebab DPT bersifat final sehingga jika sudah ditetapkan maka tidak dapat dirubah. Untuk itu silahkan cek jadwal dalam flyer berikut.
Share :